October 02, 2013

PROFESI PEKERJA SOSIAL

pekerja sosial merupakan profesi yang sama dengan profesi pengacara, dokter, dan sebagainya. sebagai sebuah profesi yang profesional, pekerja sosial dituntut bekerja sesuai dengan kode etik yang ada. sehingga pekerja sosial bekerja menurut panduan yang ada. namun di indonesia profesi pekerja sosial belum setenar profesi dokter dan pengacara. profesi ini di indonesia masih baru dan masyarakat menganggap sebagai pekerjaan "charity" yang tidak mempunyai panduan yang jelas. jurusan kesejahteraan sosial juga belum begitu banyak di universitas-universitas di indonesia. sehingga profesi sebagai pekerja sosial masih dianggap sepele atau sebelah mata. ini menjadi pekerjaan rumah pekerja sosial untuk membuat profesi tersebut dianggap. selain itu perlu dukungan pemerintah bahwa profesi pekerja sosial disamakan dengan profesi yang lain. sehingga tidak ada dikotomi antara pekerja sosial dan dokter maupun pengacara. sehingga mempunyai kesamaan hak antara setiap profesi. pemerintah juga memberikan perhatian yang lebih kepada profesi pekerja sosial. apalagi masalah sosial yang mesti ditangani begitu kompleks. tidak hanya dilaksanakan dengan kebijakan-kebijakan temporer. keseriusan ini menjadi perhatian semua pihak. bersambung ...

No comments: