August 20, 2008

ICW: Jika Terbukti, Deputi Gubernur BI Harus Dicopot

SEMARANG--Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom harus segera dicopot, jika hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengakuan mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro terbukti.

"Pengakuan Agus Condro adalah tantangan KPK untuk membongkar adanya 'political buying' dalam proses pemilihan anggota dewan gubernur," kata Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Teten Masduki, seusai diskusi di Semarang, Rabu.

gus Condro yang kini berada di Komisi II DPR ini mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta. Bukan hanya dirinya, tetapi ada beberapa anggota dewan lainnya yang juga menerima uang dengan besaran yang sama. Agus di hadapan petugas KPK mengaku, menerima dana sebesar Rp 500 juta dua minggu setelah pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Teten mengatakan, KPK juga harus menelusuri asal dana yang mengalir ke sejumlah anggota dewan, apakah dana tersebut bersumber dari BI atau justru dari kelompok lain. "Mungkin saja, dana itu berasal dari kalangan bisnis, pengusaha, atau semacam cukong terkait pemilihan deputi gubernur," katanya.

Menurutnya, aliran dana tersebut bisa saja berasal dari kalangan luar dengan maksud untuk menguntungkan pihak tertentu dalam hal kebijakan moneter. Namun, lanjut Teten, jika benar dana tersebut, berasal dari cukong maka hal tersebut sangat berpengaruh pada citra Bank Indonesia. "Ini mengerikan, bagaimana sebuah bank sentral yang independen ternyata dalam proses pengangkatan pejabatnya dilakukan dengan 'political buying'," demikian Teten.

Sementara di Jakarta, seperti dikutip detik.com, di hadapan penyidik KPK, Agus Condro menjawab apa adanya terkait dana Rp 500 juta yang diterimanya tidak lama setelah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom terpilih.

Agus membeberkan kronologi asal mula dana Rp 500 juta diungkapnya saat diperiksa penyidik KPK kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

Agus pun merunut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat menjadi saksi kasus korupsi BLBI dan amandemen UU BI yang melibatkan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu pada bulan lalu, sampai akhirnya pria berkumis itu mengungkapkan penerimaan dana Rp 500 juta. Berikut

Penyidik: Apakah Saudara menerima sejumlah uang dari Hamka Yandhu terkait kasus BLBI atau amandemen UU BI?

Agus Condro: Saya jawab tidak pernah.

Penyidik: Masa tidak pernah?

Agus Condro: Tidak pernah.

Sudah itu penyidiknya keluar selama 30 menit. Kemudian, penyidik masuk ruangan lagi dan bertanya.

Penyidik: Yang lain pernah?

Agus Condro: Iya pernah.

Penyidik: Berapa?

Agus Condro: Rp 25 juta. Saya ceritakan kronologinya, kemudian setelah itu ditanya lagi.

Penyidik: Apakah Saudara pernah terima sejumlah uang dari Dudhie Makmun Murod (anggota FPDIP) terkait BLBI atau amandemen UU BI?

Agus Condro: Tidak.

Penyidik: Kalau yang lain?

Agus Condro: Yang lain pernah.

Penyidik: Berapa? Rp 25 juta?

Agus Condro: Lebih.

Penyidik: Rp 50 juta.

Agus Condro: Lebih.

Penyidik: Berapa?

Agus Condro: Rp 500 juta.

Kepada wartawan, Agus mengatakan dana Rp 500 juta diberikan setelah 2-3 minggu pemilihan Deputi Gubenur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda.

"Habis rapat waktu itu saya baru pulang dari India, ya sedikit ngertilah, bisa dengerlah. Kalau nggak ada hujan, nggak ada angin tiba-tiba ada orang bagi-bagi uang Rp 500 juta itu terlalu kaya. Lalu mungkin setelah kerja milih orang terus dikasih duit, kan bisa saja," papar Agus.ant/ya

(DISADUR DARI REPUBLIKA ONLINE)

No comments: